Pekanbaru (Matariaubertuah.com), – Menanggapi dugaan kecurangan penjualan BBM bersubsidi oleh SPBU bernomor 14.284.135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Aliansi Forum Mahasiswa Aktivis Riau (FM-AR) yang dipimpin oleh Joko Sisworo selaku Ketua Umum dan Koordinator Lapangan, berencana mengadakan aksi demonstrasi pada Selasa, 5 November 2024. Aksi ini akan digelar di depan Kantor Pertamina, Jalan Singamangaraja, Pekanbaru, dengan massa yang diharapkan mencapai 150 mahasiswa.

Menurut pernyataan Joko Sisworo, aksi ini bertujuan untuk mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh pihak SPBU. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan hasil kajian di lapangan, pihak SPBU ditengarai menjual BBM bersubsidi kepada oknum atau mafia BBM serta melakukan penjualan dalam jeriken, yang diduga terjadi pada malam hari. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jika terbukti, kami meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan menindak pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joko. Ia menambahkan, menurut Pasal 55 UU Migas, pihak yang terbukti menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Aksi ini juga menjadi ajakan bagi mahasiswa di Pekanbaru dan Kampar untuk bergabung dan menyuarakan keresahan masyarakat. Joko berharap aksi ini dapat membuka mata semua pihak terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara, serta mendesak pihak berwenang untuk tidak membiarkan pelaku kecurangan lepas dari hukuman.

Dengan semangat perjuangan, FM-AR berkomitmen mendukung transparansi dan penegakan hukum yang adil untuk kesejahteraan masyarakat, tuturnya. (rls)