Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- 24 April 2025 – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, kembali menyuarakan keresahan daerahnya terkait keterbatasan pemanfaatan lahan gambut yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Hal ini ia sampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau dan kepala daerah se-Provinsi Riau yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Kamis (24/4).

Asmar mengungkapkan, hampir seluruh wilayah daratan di Kepulauan Meranti—yakni sekitar 95 persen—merupakan lahan gambut. Penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dinilainya berdampak signifikan terhadap ruang gerak pembangunan daerah.

“Lahan yang dapat kami gunakan untuk pembangunan menjadi sangat terbatas. Bahkan masyarakat juga terdampak, karena tidak bisa menyertifikatkan tanahnya. Ini tentu menghambat mereka mendapatkan akses permodalan dari perbankan,” jelas Asmar.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan pertama kali diangkat. Pada tahun 2021, pihaknya pernah menyampaikan hal serupa kepada Wakil Menteri ATR/BPN kala itu, Dr. Surya Tjandra. Saat itu, dijanjikan akan ada pelepasan sekitar 50 persen lahan gambut Meranti dari PIPPIB, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

“Kami berharap pertemuan kali ini bisa menjadi langkah awal yang serius untuk mencari solusi. Harapan masyarakat sudah cukup lama menggantung,” tegas Asmar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan lahan gambut yang disampaikan. Ia menegaskan pentingnya pendekatan solutif dan kolaboratif antarlembaga.

“Permasalahan seperti ini tentu tidak bisa diselesaikan sepihak. Kami akan bahas lebih lanjut dan berupaya mencari jalan keluar terbaik,” kata Nusron.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan dan legalisasi tanah di Riau, termasuk tanah adat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi pengakuan terhadap tanah adat selama didukung kelembagaan yang sah dan jelas.

Sementara itu, Gubernur Riau, Abdul Wahid, turut menegaskan perlunya dukungan dari pemerintah pusat. Ia menyebut isu agraria sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tanah yang kompleks di Riau,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Riau untuk memperjuangkan kepastian atas hak atas tanah, terutama di wilayah-wilayah dengan karakteristik lahan gambut yang luas.(rpc)