Direktur PT Dedy Indonesia Group dan Suami Diduga Tipu Mitra Usaha Rp 300 Juta

Pekanbaru (Matariaubertuah.com) — Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat, kali ini menyeret nama Direktur PT Dedy Indonesia Group bersama suaminya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap salah satu mitra usaha dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak pelapor, kasus ini bermula dari kerja sama yang dijanjikan terkait proyek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), khususnya di Taluk Kuantan, termasuk pengelolaan bongkaran minyak kotor. Namun, kerja sama tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian awal.

Meski berbagai upaya mediasi dan komunikasi telah dilakukan, hingga kini tidak ada titik terang penyelesaian. Pihak korban bahkan mengultimatum akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada penyelesaian ataupun itikad baik dari pihak terlapor.

Saat ini, laporan resmi sudah didaftarkan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah, Direktur PT Dedy Indonesia Group bersama suaminya dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang cukup besar serta menyangkut kepercayaan dalam dunia usaha. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dedy Indonesia Group maupun pasangan terlapor belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Sementara itu, pihak korban menegaskan akan memastikan proses hukum berjalan. Bahkan, korban menyebut atas nama Direktur PT Dedy Indonesia Group akan dijemput langsung oleh pihak kepolisian apabila tidak ada penyelesaian secara damai.

(rls)



Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: