Pekanbaru (MatariauBertuah.com),– Minggu, 29/12/2024 Pemko Pekanbaru memutuskan untuk tetap menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengangkutan sampah pada tahun 2025. Namun, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyarankan agar kontrak kerja sama dengan pihak ketiga hanya diperpanjang selama enam bulan.
Roni menilai, langkah ini diperlukan mengingat lambatnya persiapan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah serta transisi kepemimpinan pasca pemilihan wali kota. Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi wali kota terpilih untuk merancang strategi baru dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
“Kalau tetap mau dikontrakkan, ya diperpanjang saja maksimal enam bulan. Hal ini akan memberi kesempatan bagi wali kota yang baru untuk melaksanakan visi dan misinya terhadap pengelolaan sampah,” ungkap Roni, baru-baru ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya dilakukan secara swakelola dibandingkan melalui pihak ketiga. Ia juga mengkritik besarnya nilai kontrak pengangkutan sampah yang mencapai hampir Rp70 miliar. “Angka ini terlalu besar dan tidak masuk akal. Swakelola akan jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi IV juga telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk membahas solusi terbaik dalam pengelolaan sampah.
Proses Lelang Masih Berjalan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa lelang jasa angkutan sampah tahun 2025 sudah dimulai sejak pekan lalu melalui sistem e-Katalog. Namun, hingga kini, proses lelang masih berlangsung dan pemenangnya belum diumumkan.
“Prosesnya masih berjalan, kami berharap lelang ini bisa segera tuntas sehingga pemenang dapat langsung bekerja mulai awal tahun,” jelas Reza pada Kamis (27/12).
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa kontrak jasa angkutan sampah untuk tahun 2025 memang hanya untuk enam bulan, sesuai dengan anggaran yang tersedia. “Anggaran yang kita miliki hanya cukup untuk enam bulan. Jadi, kontrak yang dilelang juga hanya mencakup periode tersebut,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Reza berharap pengelolaan sampah di Pekanbaru dapat berjalan lebih optimal, sambil menunggu arah kebijakan baru yang akan diambil oleh wali kota terpilih pada tahun mendatang.(rpc)
Tim Redaksi