Kampar (Matariaubertuah.com),- 30 Desember 2024 – Ratusan tenaga kesehatan sukarela (TKS) di Kabupaten Kampar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kampar. Mereka menuntut penghapusan kebijakan tambahan berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dinilai mempersulit peluang mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para demonstran membawa poster-poster bernada kritis terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali. Beberapa poster mencuri perhatian publik dengan tulisan seperti “Entah apa yang merasukimu hingga engkau tega mengkhianatiku” dan “Kami ingin ikut tes PPPK bang, bukan minta jodoh kok dipersulit.” Poster-poster tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang mereka nilai tidak adil.

Pernyataan Sikap Demonstran
Ketua perwakilan aksi, dalam orasinya, menyampaikan bahwa SPTJM sebagai persyaratan tambahan seleksi PPPK dianggap mencederai hak mereka sebagai tenaga kesehatan. “Kami sudah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan di daerah terpencil, dengan harapan bisa diangkat menjadi PPPK. Namun, persyaratan tambahan ini justru mempersulit kami. Pemerintah seharusnya mempermudah, bukan menambah beban kami,” ungkapnya.

Selain itu, demonstran juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar dalam seleksi PPPK. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mencabut kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang berpihak kepada TKS.

Dasar Hukum yang Mendukung Tuntutan
Para TKS mengacu pada beberapa dasar hukum untuk memperkuat tuntutan mereka, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan dan kesempatan kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
    Pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dengan memperhatikan hak dan kesejahteraan mereka.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
    Pasal 6 menyebutkan bahwa seleksi PPPK harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
    Aturan ini mengatur bahwa tenaga kesehatan wajib mendapatkan penghargaan dan perhatian atas pengabdian mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.

Tuntutan Demonstran
Dalam aksi ini, para tenaga kesehatan menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Penghapusan persyaratan tambahan berupa SPTJM dalam seleksi PPPK.
  2. Prioritas bagi TKS yang telah lama mengabdi dalam proses seleksi PPPK.
  3. Dialog terbuka antara Pj Bupati Kampar dan perwakilan tenaga kesehatan untuk menyelesaikan masalah ini.

Harapan untuk Perubahan
Demonstrasi ini mencerminkan keresahan mendalam para tenaga kesehatan yang merasa hak mereka terabaikan. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, mereka berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan ini dengan tindakan nyata.

Para TKS berharap aksi ini menjadi momentum bagi Pj Bupati Kampar, Hambali, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Mereka percaya bahwa keputusan yang berpihak pada keadilan akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi para TKS, tetapi juga bagi masyarakat Kampar yang mereka layani.(rpc)