Pekanbaru (Matariaubertuah.com),– Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru berinisial YS dan mantan bendaharanya, AS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020.

Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Januari 2024. “Kasus ini terkait dengan penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Pekanbaru yang seharusnya dialokasikan untuk operasional LAM Pekanbaru dan pelunasan utang 2019, tetapi ditemukan adanya kegiatan fiktif dan dugaan mark-up,” ujar Markus pada Jumat (10/1/2025).

Dana hibah tersebut dicairkan dalam dua tahap: Rp400 juta pada tahap pertama dan Rp600 juta pada tahap kedua. Namun, menurut hasil penyelidikan, penggunaan dana ini tidak sesuai dengan peruntukannya. “Tindakan korupsi ini dilakukan oleh kedua tersangka dari Juli hingga Desember 2020, yang mengakibatkan kerugian negara,” tambah Markus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi dokumen permohonan hibah dari LAM Pekanbaru kepada Pemerintah Kota Pekanbaru serta dokumen pencairan dana hibah tahun 2020,” jelas Markus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga adat yang seharusnya menjadi penjaga nilai budaya dan etika masyarakat. Hingga kini, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan pihak lain yang mungkin terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Masyarakat Pekanbaru berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana hibah di masa depan lebih transparan dan akuntabel.(rpc)