Riau (Matariaubertuah.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku, termasuk dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam rangkaian penyelidikan, KPK memeriksa Agustiani Tio Fridelina, salah satu penerima suap dalam kasus ini.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan terkait kasus PAW DPR RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (27/12/2024).
Agustiani sebelumnya divonis empat tahun penjara bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut terkait upaya memasukkan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Lebih lanjut, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga memberikan instruksi langsung kepada Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung pada Januari 2020.
“HK memerintahkan agar handphone Harun Masiku direndam dalam air dan segera meninggalkan lokasi saat KPK melakukan OTT,” kata Setyo.
Selain itu, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, serta memerintahkan staf pribadinya untuk menghilangkan bukti penting lainnya sebelum menjalani pemeriksaan.
KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Hasto pada 23 Desember 2024. Sprindik tersebut mencakup dugaan suap PAW anggota DPR RI dan kasus perintangan penyidikan yang menghambat pengungkapan kasus Harun Masiku.
Setyo menegaskan bahwa KPK terus bekerja secara intensif untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban.
“KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi,” pungkas Setyo.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, mengingat kasus Harun Masiku telah lama menjadi perhatian karena berbagai upaya untuk menghindari pengungkapan fakta. Sidang kasus ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas dalam proses politik dan demokrasi.(src)
Tim Redaksi