Pekanbaru – Matariaubertua.com | Langkah yang diambil oleh Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS., MH., untuk memutasi sejumlah Penjabat (Pj) Penghulu dari kalangan ASN PPPK di tengah masa kampanye dialogis Pilkada 2024, bisa dilihat sebagai kebijakan strategis yang bertujuan menjaga netralitas aparatur negara, terutama di pemerintahan desa. Ini merupakan implementasi langsung dari regulasi yang dirancang untuk menjaga tatanan demokrasi yang bersih dan adil, khususnya dalam konteks politik seperti Pilkada.
Penegakan Netralitas ASN: Langkah Tepat Sesuai Amanat UU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN, termasuk PPPK, dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pelanggaran ketentuan ini berisiko dikenai sanksi administratif maupun pidana. Dalam konteks ini, Plt Bupati Rokan Hilir menjalankan amanat UU dengan tegas melalui mutasi yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 410/DPMK/2024/309, yang secara eksplisit menyebut bahwa PPPK tidak boleh dilantik sebagai Pj Penghulu. Keputusan ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada secara adil.
Urgensi Penataan Kembali Pj Penghulu di Masa Pilkada
Penataan ulang pejabat desa dari kalangan ASN PPPK memiliki urgensi tinggi di masa kampanye Pilkada. Kepala desa dan perangkatnya memainkan peran strategis dalam tatanan masyarakat desa. Jika tidak dilakukan penataan yang tegas, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang keras keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye pemilu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, yang menunjukkan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa.
Dalam hal ini, mutasi yang dilakukan oleh H. Sulaiman bukan hanya sekadar langkah administratif, melainkan juga upaya preventif untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan dengan adil. Plt Bupati memastikan bahwa aparatur yang ditempatkan dalam posisi strategis seperti kepala desa atau Pj Penghulu tidak memiliki afiliasi politik yang dapat merusak netralitas mereka dalam melayani masyarakat.
Pengawasan yang Ketat: Langkah Antisipatif
Penekanan pada pengawasan ketat oleh Plt Bupati Rokan Hilir patut diapresiasi. Dengan melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk menerbitkan Surat Edaran tentang netralitas ASN, H. Sulaiman menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan secara komprehensif dan terstruktur. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada ASN dan perangkat desa tentang netralitas, tetapi juga untuk meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak sekadar bereaksi terhadap situasi, melainkan proaktif dalam mencegah terjadinya masalah.
Konsistensi dengan Nilai-Nilai Demokrasi
Dari perspektif ilmu pemerintahan, kebijakan ini menunjukkan pentingnya menjaga prinsip netralitas aparatur negara dalam demokrasi. Dalam sistem demokrasi yang sehat, ASN harus selalu mengutamakan kepentingan publik di atas segala bentuk kepentingan politik tertentu. Langkah tegas yang diambil oleh Plt Bupati Rokan Hilir mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan untuk menjaga integritas Pilkada.
Kesimpulan
Mutasi Pj Penghulu dari kalangan ASN PPPK pada masa kampanye Pilkada adalah langkah tepat dan terukur. Ini bukan hanya untuk menjamin netralitas ASN, tetapi juga untuk memastikan Pilkada 2024 di Rokan Hilir berjalan damai, adil, dan demokratis. Langkah ini juga merupakan upaya preventif penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses politik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Redaksi