Pekanbaru (Matariaubertuah.com),– Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, bersama dua pejabat lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Selain Novin Karmila, dua pejabat yang turut dijerat KPK adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,82 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari pemotongan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, sebelum akhirnya ditahan pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Dalam proses penahanan, mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
KPK: Korupsi Sistematis, Pengawasan Anggaran Harus Diperketat
Menurut penyidik KPK, kasus ini melibatkan modus pemotongan anggaran yang dilakukan secara sistematis di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Juru bicara KPK menegaskan bahwa tindakan ini mencederai kepercayaan publik dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk bekerja sama demi pengungkapan yang lebih luas. Transparansi dan pengawasan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kejahatan serupa,” ujar juru bicara KPK.
Proses Hukum Berlanjut
KPK memastikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Penahanan ini merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi yang mungkin lebih luas di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Masyarakat Pekanbaru diharapkan ikut mengawal perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Sementara itu, Pemerintah Daerah diminta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang. (rls)
Tim Redaksi