BOX REDAKSI
PERUSAHAAN :
PT MATA RIAU BERTUAH
TERDAFTAR DI
DIKOMINFOTIK KOTA PEKANBARU
63122-00073/555/REKOM-LKI/02/2025
SK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
NOMOR : AHU-056380.AH.01.30.Tahun 2022
KLBI 63122
NOMOR INDUK BERUSAHA :0711240123457
NPWP : 62.004.862.9-216.000
BANK RIAU KEPRI SYARIAH
No.Rek : 1340800021
An. Mata Riau Bertuah PT
DIREKTUR :
Delpi Susanti
DEWAN PEMBINA :
Abdul Mutholib, S.Pd.I.,M.Pd
Suhaimi Zain, S.Pd
DEWAN PENGAWAS :
Ir. H. Abdul Kudus Zaini, MT, S.Tr, BCAP, CPC, IPM, ASEAN Eng.
Afifuddin, ST
Dra. Yelli Nofiza,MM
PIMPINAN REDAKSI (PIMRED) :
Delpi Susanti (UKW)
No.Sertifikasi: 25310-PWI/Wda/DP/V/2023/15/04/93
WAKIL PIMPINAN REDAKSI (WAPIMRED) :
Fauzi Lalea Saputra (UKW)
No. Sertifikasi: 25311-PWI/Wda/DP/V/2023/08/07/90
PEMBINA LAPANGAN :
Dr. (C). Riski Wahyudi, S.E, M.E
James Bond, S.IP.,M.IP
WARTAWAN/JOURNALIST :
1. Journalist Kabupaten Rokan Hulu :
Nur Iman Pakis
Ninong Putri
M.Imkamal
2. Journalist Kabupaten Rokan Hilir :
(Dicari)
3. Journalist Kabupaten Kampar :
Rosidi
Syafrizal
Sarbaini
4. Journalist Kabupaten Pelalawan :
Dewi Permata Sari, STP
5. Journalist Kabupaten Bengkalis :
(Dicari)
6. Journalist Kabupaten Indragiri Hulu :
Reja Wandrianto
7. Journalist Kabupaten Indragiri Hilir:
Nurfadila, S.IP
8. Journalist Kabupaten Siak:
(Dicari)
9. Journalist Kabupaten Kuantan Singingi:
Al Harif, S.IP
Yanis Mulyadi, S.IP
10. Journalist Kabupaten Kepulauan Meranti:
(Dicari)
11. Journalist Kota Pekanbaru:
Winanda Chandra, S.Sos
Indah Ananda,S.Pd
Bhakti Bagus Rajabsya
Nurul Syafia Ulfa
Diki maulana
Alviandra
12. Journalist Kota Dumai:
Rival Rinaldi, S.IP
Dewan Penasehat :
Dr.(C). Endang Suparta, SH.,MH,C. Me., CP.CD
Resti Hefriyenni, S.H., M.H., C.PS., C.KM., C.TM
Aufa Yumni.,SH.,MH
Widya Melati Sukma.,SH.,MH
Humas:
Ana Maria
M.Imkamal
Tim IT:
Suhaimi Zain
Marketing :
Keluarga besar Matariaubertuah.com
PERHATIAN :
Wartawan/Reporter/Perwakilan Matariaubertuah.com, Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.
Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media Matariaubertuah.com, Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi admin kantor Kami No HP/WA. 0812 2596 0808
PERATURAN :
Dilarang keras melakukan tindak pidana melawan hukum sekecil apapun, dan melanggar aturan perundang-undangan, bila melanggar aturan, maka pimpinan redaksi akan melakukan stop press bagi anggota tersebut.
Segala bentuk penyalahgunaan identitas yang menimbulkan delik hukum diluar tanggung jawab redaksi dan perusahaan.
Alamat Pengaduan : Email : matariaubertuahpers@gmail.com
CP/WA : 0812 2596 0808
AN. Admin
Mata Riau Bertuah
—–‐————————————————————
Alamat Redaksi
Jl. Taman Karya RT 006 RW 009 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan TuahMadani, Kota Pekanbaru Provinsi Riau Indonesia
Email : matariaubertuahpers@gmail.com
Phone : 0812 2596 0808
Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT MATA RIAU BERTUAH)
Matariaubertuah.com
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT Mata Riau Bertuah yang menerbitkan Matariaubertuah.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan Matariaubertuah.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Matariaubertuah.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Matariaubertuah.com melalui surat elektronik ke: matariaubertuahpers@gmail.com
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Matariaubertuah.com
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Matariaubertuah.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: matariaubertuahpers@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Mata Riau Bertuah dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
—–‐————————————————————
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
TIM EDITOR
Matariaubertuah.com