Kabun, Riau (Matariaubertuah.com),– Ribuan warga Desa Kabun bersama Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera dan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Kabun (IMKK) menggelar aksi damai pada Selasa, 7 Januari 2025. Aksi ini bertujuan menuntut hak 20% kebun plasma yang dianggap sebagai kewajiban PT Padasa Enam Utama kepada masyarakat setempat. Massa aksi bahkan memutuskan menduduki areal perusahaan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Amran, Koordinator Umum Aksi Massa dari Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera, menegaskan bahwa pendudukan tersebut akan berlangsung sampai perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. “Kami saat ini bersama masyarakat dan massa lainnya akan menginap di perusahaan,” ujar Amran.

Tuntutan warga ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Masyarakat meminta PT Padasa Enam Utama memberikan 20% dari lahan kerjasama, setara dengan 850 hektare.

“Jika perusahaan tidak sanggup memenuhi tuntutan ini, maka keberadaan perusahaan di negeri kami ini tidak pantas dan tidak layak,” tegas Amran.

Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari Ikatan Mahasiswa Kecamatan Kabun (IMKK). Ketua IMKK menyatakan komitmen mahasiswa untuk mendampingi masyarakat hingga tuntutan mereka terpenuhi. “Kami, Mahasiswa Kecamatan Kabun, berkomitmen untuk terus berdiri bersama masyarakat Desa Kabun. Hak 20% dari HGU adalah kewajiban PT Padasa Enam Utama yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak keamanan, termasuk kepolisian dan TNI, hadir di lokasi untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Camat dan jajaran Upika Kecamatan Kabun turut memantau situasi serta membuka ruang mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Aksi ini juga diwarnai seruan solidaritas yang menggema di lokasi:

  • Hidup Mahasiswa Indonesia!
  • Hidup Rakyat Indonesia!
  • Hidup Perempuan Indonesia!

Masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi pengingat bagi PT Padasa Enam Utama untuk segera memenuhi tanggung jawab sosialnya sesuai peraturan yang berlaku. Perjuangan bersama ini mencerminkan semangat gotong royong antara masyarakat, mahasiswa, dan elemen lainnya dalam memperjuangkan keadilan bagi Desa Kabun.

#IMKK_TERBILANG #HakMasyarakat #KeadilanUntukKabun