Jakarta (Matariaubertuah.com),- Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mengusulkan opsi denda damai bagi pelaku korupsi terus menuai kontroversi di kalangan publik. Usulan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

Pengamat politik, Rocky Gerung, turut memberikan pandangannya terkait polemik ini. Dalam sebuah diskusi yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Sabtu (28/12/2024), Rocky menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar meminta maaf atau membayar sejumlah uang.

“Jika korupsi hanya dianggap sebagai kejahatan biasa, maka semangat pemberantasan korupsi akan kehilangan maknanya. Kata ‘memberantas’ itu sendiri menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula,” tegas Rocky.

Rocky juga menyoroti sifat koruptor yang dinilainya lebih parah dibanding pelaku kejahatan lainnya, seperti pencuri biasa. Menurutnya, seorang koruptor tidak hanya memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya, tetapi juga menunjukkan kerakusan yang tak mengenal batas, meskipun sudah hidup dalam kecukupan.

“Berbeda dengan pencuri yang mencuri karena kelaparan, koruptor adalah orang yang sudah kenyang tetapi tetap serakah. Dia memanfaatkan kekuasaan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya,” ujar Rocky.

Rocky menambahkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak tatanan peradaban. Oleh karena itu, menurutnya, wacana denda damai untuk pelaku korupsi merupakan ide yang absurd dan tidak dapat diterima.

“Korupsi bukan sekadar soal melanggar hukum, tetapi soal merusak peradaban. Koruptor telah mengambil hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem. Maaf-memaafkan itu adalah urusan pribadi, tetapi korupsi adalah urusan peradaban yang tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

Rocky juga mendukung langkah pemerintah untuk memulihkan aset yang dirampas oleh koruptor melalui mekanisme recovery asset. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian aset tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku.

“Tidak ada yang namanya pengampunan untuk koruptor, apalagi jika pengampunan itu dilakukan dengan skema ‘bayar denda, selesai urusan.’ Ini bukan soal tukar tambah, ini soal keadilan. Bahkan seperti yang disebut Mahfud MD, pengampunan seperti itu, jika dilakukan diam-diam, semakin mencederai rasa keadilan rakyat,” pungkas Rocky.

Pernyataan Rocky ini menambah daftar panjang kritikan terhadap wacana denda damai bagi koruptor. Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyarankan agar pemerintah fokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai solusi konkret untuk memberantas korupsi, ketimbang mencari mekanisme hukum yang justru melemahkan upaya penegakan hukum.