Jakarta (Matariaubertuah.com),– Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan difokuskan pada barang dan jasa mewah. Namun, kebijakan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama kalangan kelas menengah, yang khawatir kenaikan PPN akan berdampak pada daya beli.
“Kenaikan tarif PPN bisa berpengaruh pada harga barang dan jasa secara umum, meskipun pemerintah menyebut targetnya adalah barang mewah. Pada akhirnya, masyarakat kelas menengah dan bawah juga bisa terdampak,” ujar Ahmad Sofyan, seorang pengamat ekonomi.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan tarif baru ini telah dipertimbangkan dengan matang dan diharapkan tidak akan menekan perekonomian secara signifikan. “Kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi fiskal negara dalam jangka panjang,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dalam konferensi pers.
Meski demikian, beberapa pengusaha dan pelaku usaha kecil menyatakan kekhawatiran mereka terkait potensi kenaikan harga yang dapat mengurangi daya saing di pasar domestik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah meminta masyarakat untuk bersiap menghadapi transisi kebijakan pajak tersebut. Penerapan tarif PPN 12% diharapkan dapat berjalan efektif mulai Januari 2025.(rls)
Tim Redaksi