Pekanbaru (Matariaubertuah.com),– Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kembali mengkritisi kinerja lembaga legislatif di Provinsi Riau terkait keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap Indeks Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILD) tahun 2025, terungkap bahwa rata-rata DPRD di Riau hanya mencatat skor 0,20 dari skala 1, menandakan masih sangat rendahnya komitmen transparansi.
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, mengungkapkan bahwa mayoritas DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, belum menyediakan sistem informasi legislasi yang layak dan terbuka untuk publik. Ia menyebut setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi sorotan: minimnya sarana digital yang aktif dan informatif, ketidaktersediaan dokumen penting seperti daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan risalah rapat secara daring, serta rendahnya pelibatan publik dalam proses penyusunan peraturan, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas.
Dalam hasil pemantauan, Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis mencatatkan performa relatif lebih baik dengan skor masing-masing 0,43 dan 0,37. Sebaliknya, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan skor nol karena tidak menyediakan informasi legislasi sama sekali di platform digital mereka. Bahkan DPRD Provinsi Riau sendiri hanya mengantongi skor 0,20, menunjukkan lemahnya transparansi di tingkat tertinggi pemerintahan daerah.
Sebagai respons, FITRA merekomendasikan agar DPRD se-Riau segera mengembangkan sistem informasi legislasi digital yang terintegrasi dan ramah akses. Situs resmi DPRD diharapkan dilengkapi dengan dokumen legislasi yang lengkap dan mudah diakses publik. Selain itu, organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat lebih aktif mengadvokasi hak atas informasi serta mendorong pelibatan masyarakat, khususnya kelompok marginal, dalam proses legislasi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan FITRA dengan terbuka dan mengakui masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, DPRD Riau sebenarnya telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, namun masih ada tantangan besar dalam hal digitalisasi dan kelengkapan dokumentasi.
Kaderismanto menambahkan bahwa ruang partisipasi publik seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang telah dibuka, namun ia sepakat pelibatan harus lebih luas dan inklusif ke depannya. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Riau tengah mengupayakan integrasi SILEGDA ke dalam sistem informasi legislatif resmi agar keterbukaan informasi dapat lebih terstruktur dan efektif.
Menurutnya, kritik dan evaluasi seperti yang dilakukan FITRA adalah bentuk pengingat agar DPRD terus berbenah dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan era digital. (rpc)
Tim Redaksi