Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mengingatkan para jurnalis untuk menjaga independensi dan tidak larut dalam kepentingan kelompok mana pun. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DK PWI Riau, H. Zufra Irwan SE, MM, menyikapi situasi yang mengemuka usai Plt Gubernur Riau, SF Harianto, mengambil langkah tegas terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (26/11), Zufra menekankan bahwa jurnalis harus menjaga jarak dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Ia menegaskan, berita yang dipublikasikan tidak boleh terdistorsi oleh keberpihakan yang tidak semestinya.
“Posisi wartawan adalah berdiri di tengah. Jangan sampai pemberitaan menjadi tidak objektif karena adanya pengaruh dari pihak tertentu,” ujarnya.
Zufra memahami bahwa kebijakan pemerintah daerah kerap memiliki nuansa politik, namun menurutnya hal itu tidak boleh mengaburkan kejernihan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Terkait klarifikasi yang sebelumnya diberikan Plt Kadis Kominfo Riau, ia menilai langkah tersebut merupakan hal wajar. Zufra menyebut, sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah, Plt Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menegur hingga melakukan rotasi terhadap pejabat di bawahnya.
Lebih lanjut, ia kembali menekankan pentingnya kepatuhan jurnalis pada Kode Etik Jurnalistik. Zufra menyesalkan masih ditemukannya pemberitaan yang memuat informasi merugikan tanpa upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
“Jika ada pernyataan yang belum jelas kebenarannya, wajib diverifikasi. Tidak pantas jika wartawan menulis berita yang merugikan tanpa konfirmasi, apalagi jika didorong emosi atau pesanan. Itu sangat berbahaya,” tegas Zufra.
Ia juga mengimbau Kepala Dinas Kominfo Riau untuk mengutamakan penggunaan hak jawab sebelum membawa persoalan pemberitaan ke Dewan Pers.
Zufra menambahkan, anggota PWI Riau yang merasa dirugikan dapat mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan PWI Riau.
“Siapa pun wartawan yang terbukti melanggar UU Pers atau kode etik pasti akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya menutup. (rpc)
