Jakarta (Matariaubertuah.com),- Permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang dan aktivitas eksploitasi nikel di wilayah Raja Ampat kembali mengemuka. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, yang menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pemberian izin tambang di gugusan pulau-pulau kecil tersebut.

“Kami mendorong KPK untuk segera membuka penyelidikan guna memastikan apakah proses perizinan tambang nikel di wilayah pesisir Raja Ampat mengandung unsur tindak pidana korupsi,” ujar Hasanuddin kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.

Hasanuddin menegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penegasan tersebut juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerbitan izin tambang seharusnya tidak hanya mempertimbangkan potensi sumber daya alam semata, seperti kandungan nikel, namun juga memperhatikan aspek-aspek lain seperti dampak lingkungan, tata ruang, serta regulasi yang berlaku.

“Proses pemberian izin tidak bisa dipandang sepotong-sepotong. Harus ada pertimbangan menyeluruh, dan karena itu kami meminta KPK membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(rep)