Bangkinang (Matariaubertuah.com),– Perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Tim Penasehat Hukum dari HFP Law Firm di bawah pimpinan Adv. Hendra Fahlephi,S.H., M.H. Berhasil membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan melalui upaya hukum luar biasa. Seorang klien dari HFP Law Firm yang sebelumnya di vonis 10 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang atas dakwaan Pasal 338 KUHP, akhirnya putusan tersebut dibatalkan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
Perkara ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwa klien HFP Law Firm dengan Dakwaan alternatif, yakni:
1. Pasal 338 KUHP
2. Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
3. Pasal 351 ayat (3) KUHP
Namun, dalam tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 7 Tahun penjara, akan tetapi Majelis Hakim memutus klien bersalah atas Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang dalam hukum pidana dikenal sebagai asas Ultra Petita. Hal ini dinilai oleh tim penasehat hukum sebagai bentuk kekhilafan hakim dalam memutus suatu perkara tanpa mempertimbangkan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa.
Tidak tinggal diam atas ketidakadilan tersebut, tim penasehat hukum HFP Law Firm segera menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK, dengan argumentasi hukum yang kuat dan analisis yuridis yang tajam. Dalam permohonan Pk itu Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H dan tim berhasil meyakinkan Mahkamah Agung bahwa unsur-unsur Pasal 338 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan memutus perkara dengan menyatakan Klien hanya melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun sesuai dengan fakta, novum serta menghadirkan ahli Dr. Erdianto, S.H., M.H dipersidangandan.
Putusan ini adalah bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan lewat jalur hukum yang sah. Kami bersyukur, Mahkamah Agung lebih jelih mempelajari memori PK yang kami ajukan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diakui Undang-undang Ujar Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H.
Setelah Pk dikabulkan, tim penasehat hukum HFP Law Firm juga mendampingi klien dalam proses pengajuan Pembebasan Bersyarat yang akhirnya berjalan lancar tanpa kendala. Kini klien yang sebelumnya menjalani masa tahanan. Telah bebas dan siap memulai kehidupan baru bersama keluarga.
Keberhasilan ini menjadi pengingat penting bahwa putusan hakim bukanlah harga mati. Keadilan sejati perlu terus diperjuangkan dan setiap warga negara berhak mendapat putusan yang adil dan proporsional berdasarkan Fakta Hukum bukan asumsi.
Tim Redaksi