Pekanbaru (Matariaubertuah.com),– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil meringkus buronan kasus korupsi, Fauzan, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 3 Juni 2025, di kawasan Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyampaikan bahwa penangkapan Fauzan bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan koordinasi dengan Kejari Kampar dan langsung bergerak ke lokasi,” kata Effendy pada Rabu, 4 Juni 2025.
Tim eksekutor dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, dengan didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, beserta staf Pidsus dan Intelijen. Operasi ini juga mendapat dukungan dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.
Fauzan akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 19.44 WIB. Setelah itu, ia langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Gobah, Pekanbaru.
Fauzan merupakan terpidana dalam perkara korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) serta Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019. Dalam proyek tersebut, ia berperan sebagai pendamping kecamatan dan bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.
Ia telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 25 Mei 2023, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Fauzan telah kami tetapkan sebagai DPO sejak penyidikan dimulai pada 2021. Selama buron, ia kerap berpindah tempat namun tidak keluar dari wilayah Kabupaten Kampar,” jelas Effendy.
Kasi Pidsus Niky Junismero menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah persembunyian Fauzan yang berada di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu. “Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan. Ia menyadari bahwa ini adalah konsekuensi dari perbuatannya,” ujar Niky.
Sementara itu, rekan Fauzan dalam kasus yang sama, Abdimas Syahfitra, telah lebih dulu menjalani hukuman dengan vonis lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp493 juta, subsider satu tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi buronan korupsi dalam daftar pencarian mereka.
“Fauzan adalah DPO terakhir dalam daftar Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan dalam kasus korupsi yang menjadi tanggungan kami telah berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Effendy Zarkasyi.(rpc)
Tim Redaksi