Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan sejumlah fatwa terbaru dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Total lima fatwa disahkan oleh Komisi A (Fatwa), salah satunya terkait konsep Pajak Berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa mengenai Pajak Berkeadilan menyoroti ketidakwajaran penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibebankan berulang pada bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal.
“Fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak proporsional. Harapannya, fatwa ini menjadi rujukan untuk perbaikan regulasi,” ujar Prof. Ni’am dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 November 2025.
Menurutnya, objek pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang memiliki potensi produktif atau masuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Sebaliknya, barang kebutuhan pokok seperti sembako serta rumah yang dihuni tidak tepat jika dipajaki berulang.
Ni’am menambahkan bahwa dasar penetapan kemampuan finansial dapat dianalogikan dengan nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas, yang dapat dijadikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Fatwa Sembako Tidak Boleh Dipajaki
MUI juga menetapkan bahwa barang kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak. Komisi Fatwa menegaskan bahwa kebutuhan dasar masyarakat termasuk dharuriyat, sehingga tidak boleh dikenakan pungutan berulang.
Membuang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Diharamkan
Dalam Munas XI, MUI mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air serta membahayakan manusia dan makhluk hidup.
Pengelolaan sampah disebut sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah). Karena itu, setiap muslim diwajibkan menjaga kebersihan sumber air. Fatwa ini juga mengatur pentingnya tata kelola sampah yang melibatkan seluruh pihak, bukan hanya individu.
Fatwa Terkait Rekening Dormant
Menjawab pertanyaan PPATK, MUI menetapkan fatwa mengenai dana dalam rekening dormant. Dari temuan PPATK, terdapat sekitar Rp190 triliun dalam rekening tidak aktif, dan lebih dari Rp50 triliun di antaranya tidak diketahui pemiliknya.
Ni’am menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant tetap merupakan hak nasabah. Bank wajib menghubungi pemilik atau ahli warisnya. Bila tidak ditemukan, dana tersebut dikategorikan al-mal al-dla’i’ (harta tak bertuan) yang harus disalurkan kepada lembaga sosial seperti BAZNAS untuk kemaslahatan umum, terutama jika rekening berada di lembaga keuangan syariah.
Fatwa Asuransi Jiwa Syariah
Dalam fatwa terkait asuransi syariah, MUI menetapkan bahwa dana tabarru’ merupakan milik kolektif peserta. Manfaat asuransi jiwa syariah yang diberikan kepada pihak lain dianggap sebagai hak pemegang polis dan dapat dialihkan melalui akad hibah.
Jika pemegang polis meninggal dunia, manfaat asuransi menjadi bagian dari harta peninggalan dan wajib digunakan sesuai urutan: biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, pelaksanaan wasiat, dan sisanya dibagikan kepada ahli waris.
Ketentuan Tentang Uang Elektronik
MUI juga mengatur hukum mengenai uang elektronik. Saldo yang tercatat dalam kartu elektronik adalah milik pemegangnya, meskipun dikelola oleh penerbit. Bila kartu hilang atau rusak, pemilik berhak memperoleh kembali saldo tersebut atau meminta kartu baru karena datanya tetap tersimpan di sistem penerbit.
MUI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pajak
Prof. Ni’am mengimbau pemerintah, khususnya Kemendagri dan pemerintah daerah, untuk meninjau ulang sejumlah regulasi perpajakan seperti PBB, PPh, PPN, PKB, dan pajak waris. Ia menilai bahwa beberapa kenaikan pajak dilakukan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Fatwa terkait Pajak Berkeadilan diharapkan mampu memberi pedoman bagi penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. (rpc)
