Kampar (Matariaubertuah.com),– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua tokoh adat setempat.
Keempat tersangka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Dua nama terakhir merupakan pemangku adat yang berperan aktif dalam klaim dan alih fungsi lahan.
“Buspami dan Yoserizal adalah tokoh adat atau datuk yang mengklaim kawasan hutan sebagai tanah ulayat. Mereka bekerja sama membuka lahan sawit ilegal seluas 50 hektare,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (7/6/2025).
Menurut keterangan polisi, tersangka Madir menjadi pelaksana pembukaan lahan, bekerja sama dengan Buspami. Sementara Yoserizal, selaku tokoh adat lainnya, terlibat dalam proses penjualan lahan kepada Yusuf Tarigan, meski lahan tersebut berstatus hutan lindung.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat akan bersikap tegas terhadap siapapun yang melakukan perusakan lingkungan. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan akan terus dikembangkan melalui strategi Green Policing yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi lingkungan, akademisi, hingga media dan masyarakat sipil.
“Melindungi tuah dan menjaga marwah alam Riau adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan yang mengorbankan masa depan generasi mendatang,” pungkas Herry.(ndc)
Tim Redaksi