Polemik Perwako 48/2025, Wali Kota Pekanbaru Siap Bertemu Forum RT/RW

Pekanbaru (Matariaubertuah.com) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan tanggapan atas munculnya berbagai penolakan terhadap penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW. Aturan tersebut belakangan menjadi sorotan dan menuai pro-kontra di kalangan pengurus lingkungan di Kota Pekanbaru.

Sebagai upaya meredam polemik dan mencari solusi bersama, Agung menyatakan akan segera mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Pekanbaru. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan secara langsung berbagai keberatan yang disampaikan.

“Saya akan mengundang pengurus RT/RW yang kemarin datang ke DPRD untuk berdiskusi langsung. Saya ingin mengetahui secara rinci apa saja yang menjadi keberatan, latar belakang penolakan, serta kepentingan yang mendasarinya,” ujar Agung, Jumat (19/12/2025).

Agung menegaskan bahwa penerbitan Perwako 48/2025 dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan. Menurutnya, peran Ketua RT dan RW sangat strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan dan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah kota.

“Saya tidak mungkin membangun Pekanbaru sendiri. Dukungan masyarakat, khususnya peran RT dan RW, sangat menentukan keberhasilan program pemerintah,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan, mayoritas masyarakat justru menginginkan mekanisme pemilihan yang mampu menghasilkan pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas dan pengalaman. Agung mengklaim sekitar 80 persen warga mendukung sistem yang lebih selektif dalam memilih Ketua RT dan RW.

Menanggapi kritik terkait adanya uji kelayakan dalam proses pemilihan, Agung menjelaskan bahwa mekanisme tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan pengawasan masyarakat. Ia menilai uji kelayakan penting untuk memastikan calon memahami tugas pokok dan fungsinya sebelum menjalankan amanah.

“Walaupun hanya ada satu calon, uji kelayakan tetap diperlukan agar yang bersangkutan benar-benar siap menjalankan tugas. Ini bagian dari pendidikan demokrasi bagi warga, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan keterbukaannya untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk DPRD Pekanbaru, guna menjelaskan substansi dan tujuan dari regulasi tersebut. Ia berharap komunikasi yang terbuka dapat mencegah kesalahpahaman yang berlarut-larut.

“Jika DPRD mengundang untuk menjelaskan, saya siap. Prinsipnya, kita ingin pemilihan Ketua RT dan RW tetap berjalan dengan suasana kebersamaan dan persaudaraan,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara resmi menyampaikan penolakan terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dalam audiensi bersama DPRD Pekanbaru di Ruang Paripurna, Kamis (18/12/2025). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi mengganggu kondusivitas di lingkungan masyarakat. (rpc)


Diterbitkan

dalam

,

oleh