Jakarta (Matariaubertuah.com),– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang resmi ditandatangani pada 21 November 2024.

Penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung pelaksanaan demokrasi yang inklusif, transparan, dan partisipatif.

Dasar Hukum Keputusan

Keppres ini didasarkan pada:

  1. Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.
  2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan kebijakan melalui keputusan.

Isi Keputusan

Dalam Keppres tersebut, disebutkan dua poin penting:

  1. Penetapan Hari Libur Nasional: Hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Tanggal Berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 November 2024.

Pentingnya Hari Libur Nasional

Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap proses demokrasi, dengan memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk berpartisipasi tanpa hambatan pekerjaan atau kegiatan lainnya. Dengan adanya hari libur nasional, diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat, sekaligus mendukung terlaksananya Pilkada secara damai, tertib, dan demokratis.

Pengesahan Dokumen

Keputusan Presiden ini telah disahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, dengan tanda tangan Lydia Silvanna Djaman sebagai pejabat yang berwenang. Dokumen ini juga dilengkapi dengan stempel resmi, menegaskan keabsahan dan otoritas keputusan tersebut.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk turut serta memilih pemimpin daerah yang akan membawa kemajuan bagi wilayah masing-masing. Penetapan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung hak demokrasi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menjadi wujud nyata dari demokrasi yang kuat dan sehat di Indonesia.