Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan siap menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa seluruh tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi, dan pihaknya optimis proses di MK akan berjalan transparan dan adil.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila ada pihak yang menggugat hasil tersebut, kami siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Rusidi, Jumat (27/12/2024).
Sebanyak tujuh daerah di Riau terlibat dalam sengketa hasil Pilkada ini, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, serta Kota Dumai dan Pekanbaru. Gugatan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) yang merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara, dengan sejumlah isu seperti dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian data rekapitulasi, hingga dugaan pelanggaran kampanye.
Untuk mengantisipasi jalannya sidang, KPU Riau telah mempersiapkan dokumen pendukung serta menghadiri jadwal persidangan yang ditetapkan MK. Proses pemeriksaan awal atas kelengkapan dan perbaikan permohonan oleh pemohon berlangsung sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Sidang pendahuluan sendiri dijadwalkan mulai 8 Januari hingga pertengahan Februari 2025, dengan putusan final direncanakan pada Maret 2025.
“Kami menghormati setiap proses hukum sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pencoblosan hingga rekapitulasi suara, telah dilakukan dengan pengawasan ketat, melibatkan saksi dari pasangan calon dan elemen masyarakat,” tambah Rusidi.
Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, juga menyampaikan bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu prinsip dasar demokrasi yang dijunjung tinggi oleh KPU. “Kami akan memastikan sidang berjalan sesuai asas keadilan dan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Melalui proses ini, KPU Riau berharap hasil putusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri potensi konflik sosial yang mungkin muncul akibat ketidakpuasan sejumlah pihak. “Proses ini merupakan langkah penting untuk terus memperbaiki demokrasi kita. Semoga hasilnya mencerminkan keinginan rakyat dan menjaga persatuan di Riau,” tutup Rusidi.(roc)
Tim Redaksi