Pekanbaru (Matariaubertuah.com),– Penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau dijadwalkan akan menggelar ekspos perkara pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus yang telah menyedot perhatian publik ini.
Berdasarkan informasi dari sumber internal yang dapat dipercaya, terdapat tiga nama utama yang hampir dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), Bendahara Pengeluaran (Benlur), serta Kepala Subbagian Verifikasi SPJ yang diketahui juga merangkap sebagai petugas input Buku Kas Umum.
“Ketiganya sudah mengerucut. Pengumuman resmi akan dilakukan pada saat gelar perkara,” ungkap sumber tersebut, Rabu (12/6).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan, yakni mencapai Rp195,9 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp19,5 miliar yang telah berhasil dikembalikan dalam bentuk uang tunai.
“Masih banyak yang harus ditelusuri. Sisanya sedang dalam proses pelacakan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik telah menyita sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya adalah motor gede, unit apartemen, homestay, dan berbagai barang bernilai tinggi lainnya.
Dalam rangka mencegah upaya pelarian pihak-pihak yang terlibat, Polda Riau juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa individu. Koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun terus dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memperluas jangkauan hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini sendiri telah mulai diselidiki sejak 2023, dengan lebih dari 400 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, hingga tenaga ahli.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu anggaran tahun 2020 hingga 2021.
Selain tiga nama utama, kabar terbaru juga menyebut adanya sejumlah pihak lain yang turut dijerat hukum. Mereka terdiri dari dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tiga tenaga harian lepas (THL), dan satu Kasubag Perjalanan Dinas.
Gelar perkara mendatang dipandang sebagai momentum penting dalam menuntaskan kasus besar yang kini menjadi sorotan masyarakat Riau ini.(rpc)
Tim Redaksi