Pasir Pengaraian (Matariaubertuah.com),– Senin, 11 November 2024 Tepat sehari yang lalu, Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional. Di Kabupaten Rokan Hulu, peringatan ini ditandai dengan upacara serentak di lapangan pemerintah daerah, momen yang mengajak masyarakat, khususnya di Pasir Pengaraian, untuk merenungkan makna kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di tahun 2024, peringatan Hari Pahlawan Nasional bertepatan dengan tahun politik, di mana Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Hal ini memberikan kesempatan refleksi mendalam bagi masyarakat tentang arah dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah, terutama dalam hal kesejahteraan, kepastian hukum, dan keadilan bagi rakyat.
Pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan: sudahkah pemerintah daerah kita menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya? Sudahkah terpenuhi kepastian hukum dan keadilan bagi semua? Dalam konteks ini, pemimpin yang kita pilih adalah tokoh yang berperan besar untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan tersebut. Para pahlawan nasional telah berjuang mengorbankan nyawa demi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semangat mereka harus terus menjadi inspirasi. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni membangun masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Seiring dengan itu, penting bagi kita sebagai warga negara, khususnya masyarakat Rokan Hulu, untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpin yang akan memegang amanah lima tahun ke depan. Dalam konteks demokrasi, kita harus ingat prinsip yang disampaikan Abraham Lincoln, “Government of the people, by the people, for the people.” Artinya, pemerintahan sejatinya dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan pemahaman ini, mari kita gunakan hak suara kita untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi Rokan Hulu dan masyarakatnya.
Pada saat yang sama, bagi pemilih yang sedang menghadapi situasi khusus—seperti sakit dan dirawat di rumah sakit, menjalani masa tahanan, bekerja jauh dari TPS, atau sedang tugas belajar—negara juga telah menjamin hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu. Melalui mekanisme pemindahan hak pilih, mereka dapat menyalurkan suara di TPS terdekat. Caranya adalah dengan melaporkan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat, disertai dokumen administratif seperti surat tugas atau surat keterangan sakit, sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Pindah Memilih(DPTb).
Dengan semangat Hari Pahlawan, mari kita bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini. Semoga kita memperoleh pemimpin yang amanah, yang mampu membawa Rokan Hulu dan Indonesia menuju kesejahteraan dan keadilan yang diimpikan. Hak pilih kita adalah suara untuk perubahan marilah gunakan dengan bijak.
Tim Redaksi