Kampar (Matariaubertuah.com) – Warga Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dikejutkan dengan insiden penghadangan mobil angkutan masyarakat oleh dua oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Kelompok Tani Durian Kembar, Dusun II Nababan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis siang, 28 November 2024, dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Ricardo, seorang pemuda setempat sekaligus mahasiswa, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika masyarakat hendak menjemput hasil panen kelapa sawit melalui jalan umum kelompok tani tersebut. Namun, perjalanan mereka terhalang portal besi tua yang dipasang oleh dua oknum. Portal tersebut diklaim oleh oknum sebagai akses pribadi, meskipun jalan itu selama ini digunakan oleh masyarakat setempat sebagai akses umum.
“Kami sudah meminta secara baik-baik agar portal dibuka, tetapi mereka menolak dengan nada keras, bersikeras bahwa itu adalah jalan pribadi mereka. Padahal, ini jelas merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari,” ungkap Ricardo.
Akibat kejadian itu, masyarakat yang sudah terlanjur memanen buah sawit mengalami hambatan untuk mengangkut hasil panennya. Setelah negosiasi berulang kali gagal, masyarakat akhirnya membuka portal tersebut secara paksa demi menyelamatkan hasil panen yang berada di lokasi tersebut.
Dugaan Pungutan Liar
Ricardo menambahkan bahwa dugaan pungli di jalan umum kelompok tani ini telah berlangsung lama, dengan biaya sekitar Rp70 ribu per mobil angkutan. Praktik ini dinilai melawan hukum dan telah meresahkan masyarakat setempat.
“Kami meminta Kapolsek Kampar Kiri, Bapak Kompol Muhammad Daud, SH, untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Ricardo.
Pasal 368 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar dengan cara yang melawan hukum dapat dikenakan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Oleh karena itu, masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Keresahan Masyarakat Desa
Masyarakat Desa IV Koto Setingkai berharap adanya solusi cepat untuk mengakhiri praktik pungli ini. Mereka menegaskan bahwa jalan kelompok tani tersebut adalah fasilitas umum yang harus dapat diakses oleh semua pihak tanpa tekanan atau pemaksaan.
“Kami ingin hidup tenang tanpa harus menghadapi ancaman pungli di desa kami. Kejadian ini adalah bukti nyata bahwa tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan,” tutup Ricardo.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tanggapan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. (rls)
Tim Redaksi