(Matariaubertuah.com),- Untuk pertama kalinya, Kota Pekanbaru menyatakan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025. SK ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Selasa (14/1/2025). Penetapan status ini berlaku selama sepekan ke depan, bertujuan mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang semakin parah.

Dalam SK tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ditugaskan melakukan langkah-langkah strategis. DLHK telah menyediakan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, SDM tambahan juga disiapkan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah.

Menariknya, biaya bahan bakar untuk pengangkutan ini dibebankan kepada pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025. Namun, tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan operasional DLHK tidak akan masuk dalam perhitungan pembayaran kontrak.

Selama masa darurat, masyarakat diimbau untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, dan mengolah sampah organik secara mandiri. DLHK juga terus melakukan edukasi untuk mengurangi penggunaan plastik.

Meski PT EPP mulai beroperasi sejak awal 2025 dengan nilai kontrak Rp 33 miliar untuk 6 bulan, pengelolaan sampah di Pekanbaru masih menuai keluhan. Sampah masih menumpuk di banyak titik, memicu keresahan warga.

Diharapkan, dengan status darurat ini, penanganan sampah dapat dilakukan lebih cepat dan efektif demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Pekanbaru.