Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- 24 April 2025 – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan rehabilitasi gedung rumah sakit.

Pria yang akrab disapa Naldo itu ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru pada Kamis malam (24/4), usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Yang bersangkutan sudah resmi ditahan malam ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar, yang mengaku menjadi korban penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang terletak di Jalan Garuda Sakti Km 2. Peristiwa itu terjadi saat Naldo masih menjabat sebagai Direktur Utama rumah sakit tersebut pada Maret 2024 lalu.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru itu, Harimantua mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar akibat proyek yang tak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menjerat Naldo dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Tak berhenti sampai di situ, kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana proyek tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan. Kami mendalami apakah ada peran pihak ketiga atau rekanan lain dalam perkara ini,” tambah Kompol Bery.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Naldo sebagai mantan pimpinan di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum serta potensi munculnya tersangka lain dari hasil pengembangan perkara.(rpc)