Tambang (Matariaubertuah.com), – Dua pelaku, NA (22) dan AG (27), ditangkap oleh Polsek Tambang ketika tengah menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti narkotika seberat 5,68 gram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Kampar, dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang,” ungkap AKP Asril. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga bersama tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di Desa Sungai Pinang, tim mendapati dua pelaku yang tengah berada di area SPBU menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. “Sekitar pukul 18.00 WIB, dua pelaku terlihat berada di lokasi. Tim segera melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Sungai Pinang,” tambah AKP Asril.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika di kantong celana pelaku NA, yang terdiri dari plastik merah berisi satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat lima plastik sedang berisi sabu-sabu.
“Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka adalah pemilik dan pengendali barang haram tersebut. Mereka berencana mengantarkannya kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial OY yang berdomisili di Pekanbaru.
“Kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.
Tim Redaksi