Pekanbaru, (MataRiauBertuah.com),– Skandal korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau mencuat setelah Polda Riau mengungkap kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, memperingatkan seluruh pihak yang terlibat agar segera mengembalikan dana yang dinikmati dari praktik korupsi tersebut.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menikmati aliran dana ini, baik internal maupun eksternal Sekretariat DPRD Riau, untuk segera mengembalikan uang negara. Jika tidak, mereka akan dianggap turut serta dalam tindak pidana korupsi dan diproses secara hukum,” tegas Nasriadi, Kamis (26/12/2024).

Kasus ini bermula dari pencairan dana sebesar Rp206 miliar selama tahun 2020 dan 2021, yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan dinas yang sah. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara mencapai Rp130 miliar, dengan kemungkinan jumlah itu bertambah seiring proses audit lanjutan.

Temuan Manipulasi Dokumen
Polda Riau mengidentifikasi manipulasi besar-besaran pada dokumen perjalanan dinas. Dari 11.000 dokumen yang diperiksa, ditemukan 4.708 transaksi hotel fiktif dari total 4.744 transaksi yang diajukan. Selain itu, dari 40.015 tiket pesawat yang diajukan, hanya 1.911 tiket yang terbukti sah.

“Sebagian besar perjalanan dinas yang diajukan tidak pernah terjadi. Bahkan, pada masa pandemi, di mana pembatasan perjalanan diberlakukan, mereka menciptakan laporan seolah-olah ada aktivitas dinas,” ungkap Nasriadi.

Aset Disita
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk satu unit Harley Davidson model XG500, empat apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, tanah dan homestay di Sumatera Barat senilai Rp2 miliar, serta rumah di Pekanbaru. Total nilai aset yang disita mencapai Rp6,4 miliar lebih, termasuk barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek.

Cegah dan Cekal
Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, Polda Riau telah mengajukan pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga kuat terlibat agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Meski belum mengungkap identitas mereka, Nasriadi menyebut bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan mereka tidak meninggalkan Indonesia sebelum kasus ini tuntas,” tambahnya.

Polda Riau berharap proses penyelidikan dapat segera rampung, termasuk penghitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka dalam kasus ini. “Kami berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” pungkas Nasriadi.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Riau, dengan harapan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola keuangan negara di masa depan.(rls)