Bangkinang (Matariaubertuah.com),- 18 November 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar mengeluarkan Taujihat Nomor 02 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024 mendatang, ini disampaikan sebagai pedoman moral dan etika bagi umat Islam dalam menghadapi pesta demokrasi tersebut.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Kampar, In Syahher, Lc., M.E.I, dan Sekretaris Umum, Samsuitir, M.E.Sy, MUI Kampar menekankan empat poin penting:
- Memilih Pemimpin Adalah Kewajiban:
MUI Kampar menegaskan bahwa memilih pemimpin (Nashbu Al-Imam) merupakan kewajiban dalam Islam untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan dan pemerintahan (Imamah dan Imarah). Umat Islam diimbau menggunakan hak pilih dengan penuh kesadaran, bebas dari tekanan, intimidasi, dan praktik politik uang (Risywah Siyasiyyah). - Menjaga Ukhuwah dan Persatuan:
Taujihat ini juga menyoroti pentingnya ukhuwah Islamiah dan persatuan di tengah masyarakat. MUI Kampar meminta semua pihak menjaga etika berpolitik, menjauhi fitnah, kampanye hitam, dan tindakan yang dapat memicu perpecahan di antara umat Islam maupun antar elemen bangsa. - Mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil:
Seruan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang. Hal ini dianggap bagian dari pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. - Menyampaikan Ajaran Islam dalam Khotbah:
MUI Kampar juga menyerukan kepada para da’i dan khatib untuk menyampaikan tema pentingnya menjaga ukhuwah, perdamaian, serta haramnya praktik politik uang dalam khotbah Jumat pada 22 November 2024.
Dengan diterbitkannya Taujihat ini, MUI Kampar berharap pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dapat berjalan damai, bersih, dan mencerminkan nilai-nilai keislaman. “Pemilu bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga ukhuwah dan keutuhan bangsa,” tegas MUI Kampar. (rls)
Tim Redaksi