Pasir Pengaraian (Matariaubertuah.com),- Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sewa fasilitas mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rohul. Kali ini, mantan Sekretaris DPKP Rohul Tahun 2019, Hamdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, dalam konferensi pers Jumat (27/12/2024), menjelaskan bahwa penetapan Hamdani sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Mantan Kepala Dinas DPKP Rohul, Heri Isalmi, serta rekanan proyek, Joshua Tobing.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran sebesar Rp 6,17 miliar pada tahun 2019 untuk pengadaan BBM solar industri sebanyak 321.194 liter. BBM tersebut direncanakan untuk operasional 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur. Namun, penyelidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian realisasi penggunaan anggaran. Sebagian besar UPTD Air Bersih ternyata sudah beralih menggunakan listrik dari PT PLN, yang terbukti dari tagihan penggunaan listrik.
“Hamdani, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dinyatakan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, kami menetapkan Hamdani sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau sebelumnya mengeluarkan laporan audit yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar akibat penyimpangan anggaran tersebut.
Setelah penetapan tersangka, Hamdani langsung ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dokumen-dokumen terkait kasus ini juga telah disita sebagai barang bukti yang melengkapi berkas perkara sebelumnya.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Rokan Hulu. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Budi Setiyono.
Hamdani menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah Heri Isalmi dan Joshua Tobing yang telah lebih dahulu dinyatakan bersalah. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(cvc)
Tim Redaksi