PELALAWAN (Matariaubertuah.com),- Jumat, 25 Oktober 2024 – Panasnya persaingan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan 2024 diwarnai dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh dua oknum honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan dan tenaga pendamping desa.

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh seorang warga yang menyebutkan bahwa dua oknum berinisial SF dan AA secara terbuka menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar Surat Edaran Bupati Pelalawan yang menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya selama masa Pilkada.

Pelapor mendesak agar kedua oknum tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari posisi mereka, karena telah melanggar aturan netralitas yang ditetapkan pemerintah. Menurut pelapor, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas pemilu yang adil dan jujur.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses kajian serta penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dan saat ini masih dalam proses penanganan,” jelas Syakir Hamdani, S.H., Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan.

Kasus dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena netralitas ASN dinilai sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kredibilitas Pilkada. Bawaslu Pelalawan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Masyarakat Pelalawan diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang. Bawaslu Pelalawan berjanji akan memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini untuk memastikan integritas Pilkada tetap terjaga.(rls)