Matariaubertuah.com,- Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara resmi dijadwalkan ulang menjadi 13 Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang hingga kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa jadwal baru ini berbeda dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal pelantikan. Ia menekankan bahwa kewenangan terkait pelantikan kepala daerah berada di bawah pemerintah, bukan KPU.

“Belum ada arahan terkait pelantikan tersebut, karena pelantikan merupakan domain pemerintah,” ujar Nahrawi pada Jumat (3/1/2025).

Nahrawi menambahkan, tugas KPU saat ini hanya berfokus pada proses penetapan pasangan calon terpilih. Namun, pleno penetapan calon terpilih tersebut masih menunggu keputusan final dari MK.

“Kami masih menunggu surat resmi dari MK terkait e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) untuk dapat melanjutkan proses penetapan,” katanya.

Penundaan pelantikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan pemerintahan di tingkat daerah. Sengketa hasil Pilkada yang masih diproses di MK menjadi alasan utama pengunduran jadwal pelantikan.

Berbagai pihak berharap pemerintah segera menyelesaikan hambatan ini, sehingga kepala daerah terpilih dapat dilantik dan mulai menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat sesuai mandat yang telah diberikan.(bsb)