Bangkinang (Matariaubertuah.com),- 10 Desember 2024, Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PK dapat diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim atau ditemukan bukti baru (novum) yang berpotensi mengubah putusan pengadilan.
PK diajukan oleh tim Pensehat hukum terdakwa terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Penasehat hukum menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum dan asas keadilan.
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penasehat hukum terdakwa, Hendra Fahlephi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan penyalahguna narkotika. Barang bukti yang ditemukan penyidik berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari 1 gram. Berdasarkan ketentuan hukum, terdakwa seharusnya dihukum dengan Pasal 127 ayat (1) yang berfokus pada rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Penasehat Hukum juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa penyalahguna narkotika dengan barang bukti yang terbatas seharusnya mendapatkan tindakan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Namun, pengadilan dalam putusannya mengabaikan ketentuan ini dan justru menjatuhkan hukuman penjara, yang dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.
Melalui upaya PK ini, tim penasehat hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara ini secara lebih cermat dan adil. Diharapkan putusan PK akan memperbaiki kekhilafan sebelumnya, serta memutus terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Peninjauan Kembali diajukan bukan hanya untuk membela hak terdakwa, tetapi juga untuk memastikan bahwa prinsip rehabilitasi sebagai pendekatan manusiawi terhadap penyalahguna narkotika diterapkan secara konsisten. Melalui PK ini, diharapkan keadilan hukum dapat ditegakkan dan asas kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Tim Redaksi