Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- Pada Selasa (29/10/2024), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau (KPU Riau) sukses menyelenggarakan debat publik perdana untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di SKA Co Ex. Acara ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, terutama mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar Riau. Debat tersebut menjadi topik hangat di kalangan mahasiswa yang berada di luar provinsi, terutama terkait gagasan yang dikemukakan oleh para paslon.
Namun, antusiasme ini tak lepas dari sorotan kritis, khususnya dari Habza Jusbil Aktro, Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta (KMPRJ), yang juga mahasiswa Magister Public Policy and Governance di Universitas Indonesia. Habza menyoroti adanya ketidaksiapan KPU Riau dalam penyelenggaraan debat serta kejanggalan dalam pemilihan panelis.
KMPRJ menyatakan bahwa KPU Riau terlihat kecolongan dalam proses seleksi panelis, yang terbukti dengan terpilihnya Dr. Syafriadi sebagai salah satu panelis. Penunjukan Dr. Syafriadi menuai protes publik karena beliau diduga memiliki afiliasi politik, yang terungkap melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Dr. Syafriadi terlihat hadir dalam pertemuan yang dihadiri oleh calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 1, sehingga menimbulkan pertanyaan publik akan netralitas dan integritas proses seleksi panelis.
Menurut Habza, hal ini melanggar etika profesional dan prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap panelis debat. Sebagai mahasiswa kebijakan publik, Habza menilai KPU Riau tidak selektif dan kurang transparan dalam menetapkan panelis, yang pada akhirnya merugikan prinsip-prinsip demokrasi serta kepercayaan publik.
Habza, melalui KMPRJ, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa seluruh Komisioner KPU Riau dan Bawaslu Riau guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. KMPRJ akan menyampaikan surat resmi kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
“KMPRJ meminta DKPP untuk memeriksa seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Riau guna menegakkan netralitas dan menjaga prinsip demokrasi dalam proses pemilu. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan integritas penyelenggara pemilu di Riau,” ujar Habza.
KMPRJ berharap langkah ini dapat menjadi perhatian serius bagi DKPP dan menjadi evaluasi bagi KPU dan Bawaslu Riau dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pemilu, agar kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga. (rls)
Tim Redaksi