Pekanbaru, MataRiauBertuah.com – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengkritik keras keputusan Presiden Joe Biden yang meringankan hukuman mati 37 narapidana federal menjadi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Trump berjanji akan mengembalikan hukuman mati sebagai bagian dari upaya penegakan hukum setelah dirinya resmi dilantik pada Januari mendatang.
Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi masyarakat Amerika dari pelaku kejahatan berat.
“Setelah saya dilantik, Departemen Kehakiman akan diarahkan untuk memastikan hukuman mati diterapkan kepada pemerkosa, pembunuh, dan pelaku kejahatan keji lainnya. Kita akan memulihkan ketertiban dan hukum di negara ini,” tegas Trump, sebagaimana dikutip dari Associated Press, Rabu (25/12).
Trump juga menekankan bahwa kebijakannya akan berfokus pada keamanan keluarga dan masyarakat Amerika, sekaligus memperkuat kembali posisi hukum sebagai dasar keadilan di negara tersebut.
Sementara itu, langkah Biden yang meringankan hukuman mati pekan ini menuai berbagai tanggapan. Biden menggambarkan kebijakan tersebut sebagai langkah menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan beretika. Namun, keputusan tersebut memicu perdebatan publik tentang moralitas hukuman mati, keseimbangan keadilan bagi keluarga korban, dan dilema terkait eksekusi oleh negara.
Beberapa pihak mendukung langkah Biden sebagai upaya progresif menuju reformasi sistem hukum. Namun, kritikus seperti Trump menganggap kebijakan itu melemahkan efek jera dan mengancam keamanan masyarakat.
Dengan transisi pemerintahan yang akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, perdebatan tentang hukuman mati diperkirakan akan terus menjadi isu utama dalam kebijakan hukum dan peradilan Amerika Serikat.(rls)
Tim Redaksi