Jakarta (Matariaubertuah.com),– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Aturan ini mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).

Strategi Transisi Pengawasan

Dalam rangka transisi pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK telah menyusun strategi yang terbagi dalam tiga fase:

  1. Soft Landing – Fase awal yang berfokus pada stabilisasi dan pelestarian tugas pengawasan.
  2. Penguatan – Langkah berikutnya untuk memperkuat pengaturan dan sistem pengawasan.
  3. Pengembangan – Upaya jangka panjang untuk mendorong inovasi di sektor ini.

“Pada fase pertama, OJK mengadopsi peraturan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan,” jelas Ismail.

Tujuan dan Fokus Aturan

POJK 27/2024 bertujuan memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, aturan ini menetapkan standar tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, hingga pencegahan pencucian uang.

“Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memiliki izin resmi dan melakukan pelaporan berkala serta insidental sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Imbauan bagi Konsumen dan Peran Penyelenggara

OJK juga mengimbau konsumen untuk memahami risiko yang melekat pada aset digital, seperti volatilitas harga dan potensi kerugian. Selain itu, penyelenggara perdagangan aset digital diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Ismail menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. “Penerbitan POJK 27/2024 merupakan bukti nyata komitmen OJK dalam mendorong perkembangan sektor aset digital di Indonesia,” tutupnya.

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap perdagangan aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat, aman, dan kompetitif di pasar global.