JAKARTA (Matariaubertuah.com),– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus ini melibatkan seorang individu berinisial CD yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Darmex dan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS).
Tersangka ditetapkan melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, dengan nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 hingga TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari investigasi atas praktik usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal dan merugikan negara serta lingkungan.
Kronologi Kasus: Korupsi dan Penyalahgunaan Izin Perkebunan
Kasus bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara ilegal oleh Raja Thamsir Rahman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008. Izin tersebut diberikan kepada anak usaha PT Darmex Plantations, yang kemudian digunakan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.
Izin yang diterbitkan melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels, dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Produk kelapa sawit yang dihasilkan perusahaan ini diduga menjadi sumber keuntungan besar yang disalurkan melalui berbagai transaksi keuangan, termasuk pembelian aset dan transfer dana ke luar negeri.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan barang bukti yang disita meliputi 679 dokumen, aset berupa tanah, pabrik, kapal, helikopter, dan uang tunai senilai Rp6,38 triliun.
“Kami terus mendalami alur keuangan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Langkah hukum yang tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar seorang pejabat dari Kejagung.
Desakan Publik untuk Keadilan
Masyarakat, termasuk mahasiswa dari Indragiri Hulu, turut mendesak Kejagung untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Pada November 2024, massa Koalisi Mahasiswa Indragiri Hulu Riau menggelar aksi di Kejati Riau, meminta penahanan mantan Bupati Yopi Arianto yang juga diduga terkait kasus ini.
Dalam aksinya, para mahasiswa menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. “Kasus ini harus diusut hingga tuntas, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ismi, Koordinator Lapangan aksi tersebut.
Langkah Kejagung ke Depan
Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, memberikan efek jera kepada pelaku, dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk mengevaluasi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam tindak pidana ini.
Dengan besarnya dampak yang ditimbulkan, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perkebunan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.(rpc)
Tim Redaksi