Rokan Hulu (Matariaubertuah.com), Sabtu, 28/12/2024 Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, berinisial RY alias R (38), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa selama periode jabatannya antara 2017 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RY diduga menyelewengkan anggaran desa sebesar Rp7,9 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,05 miliar. Modus yang digunakan RY mencakup pengelolaan anggaran secara pribadi, manipulasi laporan pekerjaan fisik, hingga penggunaan dokumen fiktif dalam pertanggungjawaban keuangan desa.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti valid atau dianggap tidak sah. Semua ini dilakukan tanpa melibatkan mekanisme pengawasan dan transparansi yang seharusnya dijalankan dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini telah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini. RY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus seperti ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar AKBP Budi Setiyono.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus lebih diperketat. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan kepercayaan publik di tingkat desa.(kni)
Tim Redaksi