(Matariaubertuah.com),- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan akan menunda pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersifat fisik pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia menunda pengadaan hingga kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik serentak pada Maret 2025.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan program antara pemerintah daerah lama dan baru, serta mencegah pelaksanaan program yang tergesa-gesa selama masa transisi. Presiden menggarisbawahi pentingnya pengaturan ulang perencanaan agar sejalan dengan kepala daerah terpilih nantinya.
Arahan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024. Surat edaran ini menegaskan pentingnya mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk dana bagi hasil dan dana alokasi khusus, untuk mendukung kebutuhan pembangunan fisik setelah regulasi baru diterbitkan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, menyatakan komitmen Pemprov Riau untuk mematuhi arahan tersebut.
“Kami siap mengikuti arahan Presiden dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu. Untuk kegiatan fisik, proses pengadaan barang dan jasa akan ditunda hingga peraturan baru terkait besaran transfer ke daerah ditetapkan,” jelas Thomas pada Senin (13/1/2025).
Meski demikian, Thomas menegaskan bahwa kegiatan rutin yang penting bagi operasional pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Hal-hal seperti pembayaran gaji, biaya listrik, air, hingga pengadaan alat tulis kantor tetap dilaksanakan agar roda pemerintahan terus berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi kepala daerah baru untuk menyusun dan menyesuaikan prioritas pembangunan yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.(ckc)
Tim Redaksi