Pekanbaru (Matariaubertuah.com),-  Januari 2025 – Seorang warga Pekanbaru, Eka Saputra, telah resmi melaporkan PT. ASSA Auto Service ke Polresta Pekanbaru pada 9 Januari 2025. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kontrak dan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang beralamat di Jl. Nenas No. 20, Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari perjanjian program Smart Owner yang disepakati pada 29 Agustus 2024. Dalam kontrak tersebut, Eka telah menyetor Rp50 juta untuk masa kontrak tiga tahun. Namun, menurut Eka, hak-haknya sebagai konsumen justru dilanggar oleh pihak PT. ASSA.

Kronologi Kasus
Masalah mulai muncul pada 10 Desember 2024, ketika PT. ASSA diduga secara sepihak mengambil mobil milik Eka di Kedai Kopi Klasik, Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi. Eka menyebut kendaraan tersebut tidak dapat digunakan karena manipulasi sistem GPS yang diduga dilakukan oleh PT. ASSA.

“Mobil tiba-tiba tidak bisa dioperasikan. Ketika saya mencari solusi, mereka mengambil kunci mobil dengan dalih pengecekan, tetapi malah membawa kendaraan tersebut ke kantor mereka tanpa persetujuan saya,” ungkap Eka Saputra.

PT. ASSA juga menuduh Eka melakukan peralihan unit kendaraan tanpa bukti kuat. Tuduhan ini dijadikan dasar untuk mengambil tindakan sepihak, termasuk meminta Eka menandatangani pernyataan wanprestasi yang berpotensi membatalkan kontrak dan menyebabkan kerugian finansial bagi Eka.

Somasi Tak Digubris, Laporan ke Polisi
Pada 19 Desember 2024, Eka telah mengirimkan somasi kepada PT. ASSA untuk meminta kejelasan dan penyelesaian secara baik-baik. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi. Eka akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.

“Saya hanya meminta keadilan. Apa yang dilakukan PT. ASSA adalah bentuk perbuatan melawan hukum, dan saya berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan tuntas,” tegas Eka.

Dugaan Modus Operandi
Eka menduga tindakan PT. ASSA merupakan bagian dari modus untuk membatalkan kontrak secara sepihak dengan dalih wanprestasi, demi mendapatkan keuntungan tertentu. Hal ini, menurut Eka, sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Harapan Eka untuk Penyelesaian
Eka berharap kasus ini dapat segera diproses oleh pihak berwenang. Ia juga ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik bisnis yang merugikan konsumen tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. ASSA Auto Service belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan Eka Saputra. Matariaubertuah.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini kepada para pembaca.