Pekanbaru (Matariaubertuah.com),– Seorang perempuan berusia 26 tahun bernama Vindi Permata, yang saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, terus berjuang mendapatkan keadilan setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vindi telah melaporkan suaminya, MN alias Iwan, ke Polsek Limapuluh, Polda Riau, dengan laporan polisi bernomor LP/114/IX/2024/SPKT/POLSEK LIMAPULUH/POLDA RIAU tertanggal 30 September 2024.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada 26 September 2024. Saat itu, korban bersama MN dan dua orang lainnya, ES dan TN, berada di dalam sebuah mobil Brio. Ketika kendaraan berhenti di atas Jembatan Leton IV, Jalan Sudirman, Pekanbaru, MN yang tidak terima atas rencana Vindi menggugat cerai ke Pengadilan Agama meluapkan amarahnya. Gugatan tersebut diajukan Vindi karena sering menjadi korban kekerasan dan tidak pernah dinafkahi oleh suaminya.
Dalam kemarahannya, MN mengambil benda tajam yang telah dipersiapkan dan menikam Vindi berulang kali di bagian lengan kiri, kaki kiri, lutut, dan betis. Tak hanya itu, Vindi juga menerima pukulan bertubi-tubi, yang menyebabkan luka tusuk dan robek di tubuhnya.
Meski laporan telah diajukan lebih dari dua bulan, hingga Kamis (5/12), MN alias Iwan masih bebas berkeliaran. Korban telah berulang kali memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian, namun pelaku belum ditangkap dengan berbagai alasan. Dugaan adanya perlakuan istimewa muncul, karena MN diketahui merupakan anak dari seorang polisi dan memiliki kakak kandung yang juga seorang polisi.
Selain kekerasan fisik, korban juga menghadapi ancaman pembunuhan dari pelaku sejak insiden itu terjadi. “Apakah harus menunggu korban dibunuh terlebih dahulu baru pelaku ditangkap?” ujar kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Endang Suparta.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan lambatnya penanganan kasus ini ke Kapolri, Kapolda, dan instansi pengawasan lainnya untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini memantik perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT serta penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. (rls)
Tim Redaksi