Pekanbaru (Matariaubertuah.com),- Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KADIV DPP KPK TIPIKOR), menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menguras sumber daya negara, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangannya kepada media pada Senin (30/12/2024), Arjuna menyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ibarat penyakit menular yang dapat menghambat kemajuan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto, beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras. Arjuna Sitepu menggemakan pernyataan tersebut, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Arjuna menjelaskan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2018-2023 di Desa Sekapas diduga telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Sekapas, M. Sarkoni. Dugaan korupsi ini mencakup kegiatan fiktif dan mark up pada berbagai proyek pembangunan desa, seperti pembangunan dan rehabilitasi jalan, sarana posyandu, perpustakaan desa, penyertaan modal BUM Desa, serta sarana kepemudaan dan olahraga. Berikut rincian dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sekapas:
Tahun 2018:
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp 136.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD: Rp 90.873.900
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa: Rp 25.000.000
- Penyertaan Modal BUM Desa: Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa: Rp 176.853.700
Tahun 2019:
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: Rp 39.260.000
- Pengerasan Jalan Desa: Rp 187.374.650
Tahun 2021:
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 176.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 111.165.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp 118.000.000
Tahun 2022:
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 59.766.000
- Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 108.700.000
Tahun 2023:
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 16.450.000
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 41.278.000
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 73.778.000
- Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 39.269.600
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa: Rp 65.262.000
Arjuna menegaskan bahwa selain bukti awal berupa pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat dan Ketua BPKep Sekapas, Riki Julianto, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan mark up pada pekerjaan Dana Desa tahun 2018-2023. “Kami akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Sekapas, sebagaimana amanat Pasal 72 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tutupnya.
Tim Redaksi