ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu mengamankan seorang remaja berinisial AW (16), terduga pelaku kekerasan terhadap Muhammad Khoir (15), di Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12/2024) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) malam. Korban yang sedang dibonceng rekannya, Andre, mendadak diserang oleh pelaku yang memukul kepala korban dengan kayu. Akibat serangan itu, korban terjatuh dari motor dan mengalami luka serius di bagian kepala. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu. Tim Opsnal yang menerima laporan langsung bergerak dan mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Pawan Hulu. Pada Selasa malam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, serta sebuah kaos biru yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksi kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, menyampaikan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami tetap memprioritaskan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rejoice.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Rokan Hulu. Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda.(ln)
Tim Redaksi