Pekanbaru (Matariaubertuah.com) — Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat dan kali ini menyeret nama sebuah perusahaan bernama PT Dedy Indonesia Group. Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap salah satu mitra usaha dengan nilai kerugian mencapai Rp140 juta.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak pelapor, kasus ini berawal dari kerja sama yang dijanjikan terkait pekerjaan proyek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), khususnya di Taluk Kuantan, serta pengelolaan bongkaran minyak kotor. Namun, kerja sama tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian awal.

Meski berbagai upaya mediasi dan komunikasi telah dilakukan, tidak ditemukan titik terang penyelesaian. Akibatnya, pihak korban mengultimatum akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak perusahaan.

Hingga saat ini, laporan telah didaftarkan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang cukup signifikan serta menyangkut kepercayaan dalam dunia usaha. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dedy Indonesia Group belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi atas tuduhan tersebut.

Sementara itu, pihak korban masih menunggu adanya itikad baik untuk penyelesaian secara damai sebelum langkah hukum ditempuh lebih lanjut.(rls)