Indonesia sedang mengalami revolusi digital yang tidak hanya mengubah cara kita berbelanja, berbisnis, dan berkomunikasi, tetapi juga cara negara mengumpulkan pajak. Di era di mana transaksi digital tumbuh 15% per tahun dan ekonomi digital berkontribusi semakin besar terhadap PDB, sistem perpajakan tradisional perlu berevolusi untuk mengimbangi kecepatan perubahan zaman.

Pajak Digital Bukan Lagi Wacana, Tapi Kenyataan

Ketika kita berbicara tentang “pajak digital”, yang dimaksud bukan hanya pajak yang dibayar secara online. Konsep ini lebih luas tentang bagaimana teknologi digital mengoptimalkan seluruh ekosistem perpajakan, mulai dari identifikasi wajib pajak, penghitungan, pembayaran, hingga pengawasan.

Bukti nyata potensi ini sudah terlihat dari sektor ekonomi digital Indonesia yang berhasil menghasilkan pendapatan pajak sebesar 1,75 miliar USD atau Rp 27,85 Triliun dari tahun 2022 hingga Agustus 2024 (Siampani, 2024), (VIR, 2024). Angka ini menunjukkan bahwa pajak digital bukan sekadar konsep, melainkan sumber pendapatan riil yang terus berkembang.

Transformasi ini semakin diperkuat dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025, menandai era baru administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

Peluang Emas di Balik Layar Digital

Ekonomi digital Indonesia menyimpan potensi besar yang belum sepenuhnya tergali. Pembayaran digital mengalami pertumbuhan 10% pada 2023 dan diproyeksikan tumbuh 15% pada 2025(The International Trade Administration, 2024). Setiap transaksi digital, mulai dari pembelian di e-commerce hingga transfer melalui fintech, menciptakan jejak data yang dapat dimanfaatkan untuk optimalisasi pajak.

Yang menarik adalah penerimaan pajak dari cryptocurrency yang diperkenalkan pada tahun 2022. Berdasarkan laporan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mengumpulkan Rp 24,6 miliar di 2022. Nilai ini meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 62 miliar (Hassan, 2025). Ini membuktikan bahwa instrumen keuangan digital yang dulunya sulit dipajaki kini mulai dapat diintegrasikan dalam sistem penerimaan negara.

Keunggulan sistem pajak digital terletak pada kemampuannya memberikan layanan yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Wajib pajak tidak perlu lagi antre panjang atau menghadapi birokrasi berbelit. Sebaliknya, proses dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, dengan akurasi yang lebih tinggi berkat otomatisasi.

Tantangan yang Tidak Boleh Diabaikan

Namun, transformasi ini bukan tanpa tantangan. Penerapan PPN 11% untuk layanan digital telah meningkatkan biaya kepatuhan bagi penyedia layanan asing besar, yang secara tidak proporsional berdampak pada perusahaan teknologi AS. Hal ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan daya saing ekonomi.

Periode 2017-2024 menjadi fase kritis dalam transformasi administrasi pajak melalui penyediaan sistem IT untuk mengelola semua proses administratif (Core Tax System). Proses digitalisasi ini memerlukan investasi besar, tidak hanya dalam teknologi, tetapi juga dalam sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.

Tantangan lain datang dari aspek keamanan data dan privasi. Sistem pajak digital yang mengandalkan big data harus mampu melindungi informasi sensitif wajib pajak sambil tetap efektif dalam mendeteksi potensi penghindaran pajak.

Roadmap Menuju Indonesia Cerdas Pajak

Untuk mewujudkan sistem pajak digital yang optimal, Indonesia memerlukan strategi bertahap yang komprehensif. Pertama, penguatan infrastruktur teknologi harus menjadi prioritas utama. Sistem administrasi fiskal yang dimulai sejak 2014 perlu diupgrade dengan teknologi terkini untuk membuat pembayaran menjadi lebih mudah, aman, transparan, dan meningkatkan keseluruhan koleksi pendapatan pajak.

Kedua, integrasi data lintas sektor perlu dipercepat. Ketika data dari perbankan, e-commerce, fintech, dan platform digital lainnya terintegrasi dalam satu ekosistem, potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan tanpa memberatkan wajib pajak.

Ketiga, peningkatan literasi digital pajak masyarakat menjadi kunci sukses. Edukasi yang masif dan berkelanjutan akan menciptakan budaya patuh pajak di era digital.

Keempat, harmonisasi regulasi dengan perkembangan teknologi. Regulasi harus adaptif terhadap inovasi teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, dan Internet of Things yang akan semakin mengubah lanskap ekonomi digital.

Visi 2030: Indonesia sebagai Pioneer Pajak Digital

Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, Indonesia berpeluang menjadi negara pelopor dalam penerapan sistem pajak digital di Asia Tenggara. Peningkatan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi fiskal untuk pembangunan nasional, termasuk investasi teknologi pajak.

Target yang realistis adalah mencapai rasio pajak terhadap PDB sebesar 14-15% pada 2030, dengan kontribusi signifikan dari sektor digital. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan kemampuan negara mengoptimalkan potensi ekonomi digital untuk kesejahteraan rakyat.

Era digital menawarkan peluang emas bagi Indonesia untuk membangun sistem perpajakan yang lebih cerdas, efisien, dan berkeadilan. Yang dibutuhkan adalah komitmen kuat dari semua pihak untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan momentum transformasi ini secara maksimal.

Masa depan perpajakan Indonesia tidak lagi tentang mengejar wajib pajak, tetapi tentang menciptakan ekosistem yang membuat mereka dengan senang hati berkontribusi pada pembangunan bangsa. Inilah hakikat pajak digital: bukan hanya mengumpulkan uang, tetapi membangun kepercayaan dan kemitraan antara negara dan rakyat di era digital.

Referensi

Hassan, B. (2025, Agustus 1). Indonesia’s Crypto Tax Revenue Rose in 2024, Slips Again in 2025. Live Bitcoin News. https://www.livebitcoinnews.com/indonesias-crypto-tax-revenue-rose-in-2024-slips-again-in-2025/

Siampani, A. (2024, September 17). Indonesia’s Digital Economy Yields $1.75 Billion in Tax Revenue by 2024. CEOWORLD Magazine. https://ceoworld.biz/2024/09/17/indonesias-digital-economy-yields-1-75-billion-in-tax-revenue-by-2024/

The International Trade Administration. (2024, September 19). Indonesia Digital Economy. https://www.trade.gov/country-commercial-guides/indonesia-digital-economy

VIR, V. I. R.-. (2024, September 17). Indonesia’s digital economy sector generates 1.75 billion USD in tax revenue. Vietnam Investment Review – VIR. https://vir.com.vn/indonesias-digital-economy-sector-generates-175-billion-usd-in-tax-revenue-114470.html

 

Penulis adalah mahasiswa doktoral muda di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, seorang ekonom berbasis syariah, seorang akademisi dan juga praktisi di bidang ekonomi syariah